Dijelaskan, alokasi sarung tidak bisa dipastikan sesuai dengan pengajuan pemohon, artinya ketika yayasan mengajukan 500 sarung tidak harus dipenuhi. Bisa dipenuhi asalkan yayasan itu bagus dan bisa amanah.
“Katagori menentukan bagus tidaknya nanti dinilai dari banyaknya santri dan dilihat dalam menjalankan amanah,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan anggaran Rp 404 juta itu sama dengan tahun 2021 kemarin, dan jumlah itu masih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan. Sebab, secara gelobal dari anggaran yang disediakan hanya mampu membelanjakan sarung sebanyak 2.112 unit.
“Jumlah itu terdiri dari dua jenis serung, yakni 100 unit sarung untuk jenis kelas atas, dan 2.012 unit sarung untuk kelas standart,” pungkasnya.
Sesuai data di laman LPSE Sampang, tanggal pembuatan lelang pengadaan sarung itu dibuat pada 22 Februari 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 404.500.000,00. Dan nilai HPS paket sebesar Rp. 404.499.991,85. (Jamaluddin/Hasin)