PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sudah memasuki musim kemarau dan sebagian petani di Pamekasan sudah memulai bercocok tanam tembakau. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum menentukan Break even point (BEP) atau batas harga tembakau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Achmad Syaifuddin mengaku akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk menentukan BEP Tembakau.
“Jika tidak ada halangan pertengahan bulan ini kami akan menggelar rapat untuk menentukan BEP Tembakau, dimana disitu kami akan mengundang pihak pabrikan, asosiasi, petani, Komisi II DPRD Pamekasan dan stakeholder lainnya,” ucapnya (10/6/2020).
Pihaknya belum bisa memastikan akankah mengalami penurunan batas harga tembakau untuk tahun ini ketika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sementara Break Even Point (BEP) atau batas harga tembakau tahun 2019 kemarin di Kabupaten Pamekasan tembus sebesar Rp 42.600 per kilogram.
“Semoga saja tidak akan mengalami penurunan, cuman kalau soal serapan Pembelian diprediksikan akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Achmad Syaifuddin. (Supyanto Efendi)