Untuk diketahui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberi sinyal setuju terhadap rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.
“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten di Jakarta seperti yang telah ramai di tulis oleh media pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa,” tutur Teten.
Lebih jauh, Teten memaparkan ada syarat-syarat bagi UMKM untuk mendapatkan hapus tagih.
Pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Ketiga, termasuk KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015. Kemudian nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta untuk KUR dan Rp 5 miliar untuk non-KUR), serta piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Selain itu, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Peraturan perundang-undangannya juga sudah siap. Namun, kata Airlangga, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi.
“Pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih,” kata Airlangga, Senin, 17 Juli 2023.