BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya membeberkan duduk perkara pembunuhan di Desa Bandang Dejeh, Tanjung Bumi yang menewaskan Hosen (45) pada 11 April lalu.
“Pelakunya MH, 37 tahun. tinggal satu Desa dengan korban,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.
Menurut Rama, pembunuhan yang terjadi di rumah korban itu dilatari dendam asmara.
“Jadi, pelaku jengkel terhadap korban karena korban dianggap selingkuh dengan istri pelaku, sehingga terjadi pembuahan itu,” ungkap dia dalam rilis onlinenya, Jumat (17/04).
Rama menambahkan, kasus yang menewaskan satu orang itu masih terus diselidiki. sebab dari hasil rekonstruksi ada kejanggalan dari luka yang dialami oleh korban.
“Kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang, karena itu kita akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya,” tambah dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pencurian Sepeda Motor
Tak hanya itu, Polres Bangkalan juga menangkap empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan titik di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dalam rilis yang disiarkan langsung melalui akun Facebook dan Instagram humas polres Bangkalan itu, Rama juga menyampaikan, empat pelaku curanmor itu dua pelaku satu sindikat dan dua lainnya beraksi perorangan.
“Kita sangat prihatin, di tengah wabah covid-19 seperti ini para pelaku kejahatan masih saja melakukan aksinya,” ucap dia. (Moh Iksan)