SAMPANG, Lingkarjatim.com – Perubahan status kepala desa definitif menjadi Pj Kades 111 desa di Kabupaten Sampang rupanya tidak sesuai harapan sebagaimana mestinya. Karena, banyak sistem pemerintahan desa yang disinyalir tidak terstruktur, dan tahapannya tidak sesuai aturan yang ditetapkan.
Hal itu diketahui saat puluhan masyarakat Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik dan Desa Pelampa’an Kecamatan Camplong mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat dalam rangka audiensi, pada Jum’at (17/6/2022) kemarin.
Mahmudi salah satu masyarakat Desa Asemnonggal menyampaikan, sistem pemerintahan desa di wilayahnya sangat amburadul, sebab banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan perangkat setelah adanya perubahan perangkat desa. Selain itu, Pj juga terkesan tak acuh dalam membenahi struktur sistem pemerintahan desa.
Padahal sudah jelas dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 46 bahwa, pejabat (Pj) kepada desa memiliki kewenagan dan tugas sama dengan kepala desa definitif, sehingga Pj harus melakukan kewajiban sebagaimana yang dikerjakan oleh kepala desa. Artinya, Pj itu sangat kelihatan bahwa tidak melakukan konsolidasi dengan kepala desa lama.
“Hal ini perlu dipertanyakan letak keseriusan pemerintah dari kabupaten hingga ke bawah dalam membangun suatu desa. Kalau Pj Kades ingin membangun desa seharusnya ketahui dulu masyarakatnya, siapa saja perangkatnya, dimana aset desanya dan dimana balai desanya. Bagaimana membangun desa kalau seperti ini sistem pemerintahan desanya” tutur Mahmudi, Sabtu (18/6/2022).