Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 May 2022 14:37 WIB ·

Pembeli Tanah Hibah Digugat Ke PA, Kuasa Hukum Meyakini Menang Dipersidangan


Pembeli Tanah Hibah Digugat Ke PA, Kuasa Hukum Meyakini Menang Dipersidangan Perbesar

Sementara itu, Fery Kusnaeni Afandy, S.H kuasa hukum Abdullah Cs (penggugat) menyampaikan, pada tahun 1989 terjadi Akta Hibah secara sepihak oleh Halima. Pada waktu itu Halima umurnya masih 16 tahun, dalam hukum usia itu masih dibawah umur, artinya tidak boleh melakukan perbuatan hukum, sehingga ada dugaan bahwa akte hibah tersebut catat hukum.

“Selain itu Halima diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Hj Liani selaku orang tua perempuannya. Juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan saudara-saudaranya,” cetusnya.

Disinggung terkait tanah yang akan dibeli kembali oleh Abdullah Cs (oenggugat). Dia menegaskan, kalau memang ingin bermusyawarah dipersilahkan, dan pihaknya bersedia kembali membeli tanah yang dijual tersebut.

“Kami siap kembali membeli tanah itu, asal jangan terlalu mahal dan jangan sampai menekan hingga harganya bermiliar. Sebenarnya gugatan kami ditujukan kepada Halima saudara Abdullah Cs bukan kepada Sila Carolina,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA