Sementara itu, Fery Kusnaeni Afandy, S.H kuasa hukum Abdullah Cs (penggugat) menyampaikan, pada tahun 1989 terjadi Akta Hibah secara sepihak oleh Halima. Pada waktu itu Halima umurnya masih 16 tahun, dalam hukum usia itu masih dibawah umur, artinya tidak boleh melakukan perbuatan hukum, sehingga ada dugaan bahwa akte hibah tersebut catat hukum.
“Selain itu Halima diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Hj Liani selaku orang tua perempuannya. Juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan saudara-saudaranya,” cetusnya.
Disinggung terkait tanah yang akan dibeli kembali oleh Abdullah Cs (oenggugat). Dia menegaskan, kalau memang ingin bermusyawarah dipersilahkan, dan pihaknya bersedia kembali membeli tanah yang dijual tersebut.
“Kami siap kembali membeli tanah itu, asal jangan terlalu mahal dan jangan sampai menekan hingga harganya bermiliar. Sebenarnya gugatan kami ditujukan kepada Halima saudara Abdullah Cs bukan kepada Sila Carolina,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)