SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pembeli tanah hibah di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur digugat oleh saudara penjual ke Pengadilan Agama (PA) Sampang.
Dalam gugatannya berisi tentang pembatalan akte hibah yang sudah beralih sertifikat atas nama pembeli, yakni Sila Karonia yang tidak lain adalah tetangga dari peggugat Abdullah dan Musa yang merupakan saudara kandung Halimah penjual tanah.
Kuasa Hukum Sila Karonia Ach. Supriadi menuturkan bahwa dirinya baru saja selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Sampang atas gugatan yang diajukan oleh Abdullah dan Musa saudara kandung Halimah yang merupakan penjual tanah hibah dari orang tuanya kepada Sila Karonia.
Menurut Ach. Supriadi, gugatan yang dilayangkan itu sangat disayangkan. Sebab, secara tidak langsung yang bersangkutan tidak menyadari terhadap apa yang terjadi sebelum-sebelumnya. Selain itu, bagi dia gugatan pembatalan akte hibah merupakan langkah mundur.
“Gugatan ini bukan gugatan baru, sebelumnya penggugat pernah melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, pada saat itu penggugat dinyatakan kalah. Setelah itu Abdullah Cs (Penggugat) melakukan banding kalah lagi, selanjutnya mereka mengajukan Kasasi juga kalah,” tuturnya, Jum’at (13/5/2022).
Lebih lanjut ia meyakini, gugatan dari penggugat akan ditolak lagi oleh Pengadilan Agama (PA). Sebab, pihalnya akan melakukan eksepsi kewenangan absolut, karena kalau sengketa Hak itu kewenangan Pengadilan Umum bukan kewenangannya Pengadilan Agama.
Selain itu, mewakili kliennya Ach. Supriadi berharap, penggugat melakukan komunikasi secara baik-baik terkait permasalahan tersebut, sebagaimana yang dilakukan pada sebelumnya, yakni untuk membeli kembali tanah yang dijual oleh sausaranya, agar uangnya tidak dihambur-hamburkan untuk biaya gugatan yang ujung-ujungnya akan kalah.
“Ini perkara perdata, pasti banyak biaya yang akan dikeluarkan. Jadi, alangkah baiknya bicarakan secara kekeluargaan sebagai mana mestinya,” imbuhnya.
“Akan tetapi apabila penggugat tetap melanjutkan gugatannya, kami tidak punya hak untuk mencegahnya,” timpalnya.
Sila Carolina, pembeli tanah yang merupakan tergugat 3 menambahkan, pembelian tanah seluas 320 M2 yang ada di Desa Tanjung Camplong kepada saudara kandung tergugat itu dilakukan pada tahun 2015.
“Tanah itu dibeli lantaran lengkap dengan surat-suratnya berdasarkan akte hibah yang ditandatangani oleh kedua orang tua Halima, yakni H Abdurrahman dan juga Hj Liani,” katanya.