SUMENEP, Lingkarjatim.com — Belum adanya kepastian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Sumenep tahun 2022 menjadi perhatian anggota dewan. Pasalnya, saat ini sudah masuk pada akhir Agustus.
Sesuai regulasi, PP 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan KUA-PPAS ini maksimal dilaksanakan di awal bulan Agustus. Namun, belum dilakukan di Kabupaten Sumenep. Padahal, Kabarnya DPRD sudah membuat jadwal untuk pembahasan ini.
Namun, kasak kusuk yang berkembang di gedung dewan, belum dibahasnya KUA-PPAS lantaran draf dari eksekutif belum tuntas. Sehingga, jadwal yang dibahas Bamus (Badan Musyawarah) tidak bisa dilaksanakan. Sesuai jadwal pembahasannya akan dilaksanakan sejak 2 Agustus 2022 lalu.
Anggota komisi II H. Masdawi menyesalkan belum adanya pembahasan KUA-PPAS APBD-P tepat waktu. Dengan dalih draf dari eksekutif belum juga diterima oleh DPRD.
“Kami sudah ada jadwal pembahasam ini (KUA-PPAS, red), tapi belum bisa dilaksanakan,” katanya pada Jumat (27/08/22) sore kemaren.
Seharusnya, sambung dia, awal bulan ini pembahasan sudah dimulai. Jadi, awal Oktober APBD-P sudah bisa dieksekusi.
“Kalau belum dibahas sekarang, ini sudah terbilang lambat dan bisa saja akan molor hingga Oktober nanti,” ujar politisi yang juha anggota Bamus ini.
Bayangkan, menurut Masdawi, apabila bulan Oktober dilakukan pembahasan KUA-PPAS, setelah itu bahas raperda APBD-P, maka bisa jadi Nopember baru bisa disahkan.
“Jadi, dalam pelaksanaan kegiatan juga nantinya mepet, waktunya cukup sempit untuk merealisasikan program,” ungkapnya.