SUMENEP, Lingkarjatim.com — Keberadaan apotek milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PD Sumekar disoal anggota dewan. Legislatif menyoal keberadaan apotek tersebut perihal deviden atau pembagian laba pada pemegang saham.
Pembagian deviden apotek yang dikelola pihak ketiga itu diduga tidak jelas. Akibatnya, PD Sumekar dianggap sebagai salah satu perusahaan pelat merah yang belum sehat. Padahal, keberadaan apotek itu diharap memberi sumbangsih pendapatan pada PD Sumekar.
“Yang patut dipertanyakan saat ini adalah dividen Apotek itu ke PD Sumekar. Sebab, dari omzet yang dimiliki pihak ketiga, ada kewajiban dividen ke pihak perusahaan,” kata anggota komisi II DPRD Sumenep Masdawi.
Masdawi mengatakan, jika tidak salah, ada kontrak antara pengelola dan PD Sumekar terkait pembagian dividen dari apotek tersebut. Yakni, 60 persen untuk PD Sumekar dan 40 persen untuk pengelola. “Masalah dividen tentu saja ada dalam klausul kontrak,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.
Politisi asal Kecamatan Batang-Batang tersebut mengungkapkan, pihaknya memang patut mempertanyakan jumlah dividen yang selama ini diterima PD Sumekar. Sebab, kabar yang berhembus omzetnya mencapai lebih dari satu miliar.
“Ini perlu ada keterbukaan antara apotek dan perusahaan. Jika omzet itu benar, maka seharusnya perusahaan itu sudah mendekati sehat,” sambungnya.