BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Jumlah pelanggaran aturan lalulintas di kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi.
Tercatat, sepanjang tahun 2021, yakni sejak bulan Januari hingga Oktober, jumlah pelanggar sudah mencapai 4.159 pengendara.
Rinciannya, pada bulan Januari pelanggar lalulintas berjumlah 143, Februari 418, Maret 270, April 371, Mei 173, Juni 217, Juli 217, Agustus 590, September 614, dan terakhir pada bulan Oktober sebanyak 1.319.
Kasatlantas Polres Bangkalan Abdul Aziz Sholahuddin mengatakan, tingginya pelanggar lalin tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas masih rendah.
“Kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).