Mendapatkan keterangan dari pelaku, perwakilan warga mengambil motor yang sudah disembunyikan oleh pelaku. Di tempat Bu Tya yang berada di Desa Masangan Wetan, Sukodono, Sidoarjo dan selanjutnya dibawa ke TKP.
“Setelah itu anggota Polsek Sukodono datang dan mengamankan pelaku,” kata Tohirin
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat yakni Mujiono menyesalkan beredarnya kabar, jika pelaku Syarifuddin sudah dilepas tanpa melalui proses hukum. Masyarakat berharap kepada pihak Kepolisian untuk menuntaskan perkara curanmor tersebut. Dengan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena di daerah tersebut sering terjadi kehilangan motor.
“Kalau ada perkara pencurian seharusnya barang bukti disita oleh polisi. Tapi perkara ini aneh. Motor korban dikembalikan dan pelakunya pun gak tau kabarnya,” pungkas Mujiono. (Imam Hambali)