Koordinator saksi PDIP Dapil VI saat melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu Bangkalan (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan indikasi kecurangan pemilu di kecamatan Kwanyar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Kamis (29/02/2024).
Indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dilaporkan berkaitan dengan adanya perubahan perolehan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) Bangkalan dari partai berlogo banteng tersebut.
Koordinator saksi PDIP daerah pemilihan (Dapil) Bangkalan VI, Muntaha mengatakan, suara yang diperoleh oleh caleg PDIP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Gunung Siring, Kecamatan Kwanyar tiba-tiba hilang saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Menurutnya, ada tiga TPS yang bermasalah dan terindikasi suara hilang, yakni TPS 3,6 dan 9 dengan total suara sebanyak 370. Dia mengatakan, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, C1 plano di tiga TPS tersebut sudah ditipeX.
“Mereka tidak tahu bahwa kami memiliki dokumentasi C1 plano di masing-masing TPS, dan betul saja, saat kita sondingkan datanya, benar sudah ditipex dan itu merupakan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Muntaha berharap, Bawaslu Bangkalan merekomendasikan penyelidikan pidana pemilu terhadap oknum panitia pemilu kecamatan (PPK) kecamatan Kwanyar, karena sudah melakukan pengrusakan atau mengubah hasil suara pemilu.
“Kami harap Bawaslu tidak hanya menangani laporan kami sebatas klarifikasi, melainkan merekomendasikan pidana pemilu atau pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, setiap laporan memiliki potensi masuk ke dalam tiga pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi, pidana dan etik.
Namun terkait laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Kwanyar, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan hasilnya memang penanganannya adalah pelanggaran pidana dan etik, sementara untuk pelanggaran administrasinya akan diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Jadi kedatangan kembali dari PDIP tadi kami anggap sebagai tambahan-tambahan alat bukti saja, karena sebelumnya sudah melaporkan dan sudah kita tindaklanjuti,” katanya.
Mustain juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik PPK Kwanyar dan sejumlah PPS.
“Jadi penanganan pelanggarannya sudah jalan dan kita tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa nanti,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)