Adapun tuntutan yang dibawa peserta aksi kepada dua instansi yang dituju, antaranya:
Kepada Pemerintah Kabupaten Sampang
- Pemkab melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
- Menindak tegas oknum PT Pos penyalur dan pejabat desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran bansos khususnya BPNT/Sembako.
- Pemkab segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan dan menjamin, serta tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Tuntutan untuk DPRD Sampang
- Mendesak DPRD Sampang segera membentuk penitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah bantuan sosial BPNT/Sembako.
- Panitia khusus wajib melaporkan hasil temuannya secara teransparan ke Publik.
- Dan panitia khusus menindaklanjuti temuannya kepada pihak terkait.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam kurun waktu 7×24 jam, maka PC PMII Sampang akan kembali aksi dengan massa yang lebih banyak,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)