Selain itu, berdasarkan hasil dari tim investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC PMII Sampang selama proses penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia di setiap kecamatan ada indikasi pemaksaan, penggiringan untuk membelanjakan ke toko atau agen tertentu, bahkan ada intimidasi kepada KPM yang tidak mentaatinya dengan cara mengamcam mencabut kepesertaan dari penerima bansos.
“Tindakan ini sangat bertentangan dengan keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/.01/2/2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan dan tidak boleh memaksa KPM membelanjakan di tempat tertentu,” tuturnya.
“Jadi aksi ini atas kepentingan masyarakat secara bersama. Karena, kami menilai bansos itu dijadikan ladang bisnis oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Dan temuan sementara ini ada 5 kecamatan,” timpalnya.
Dijelaskan, beberapa informasi sudah beredar dipemberitaan media sosial, dan ternyata praktik tersebut sudah ada kesepakatan para pejabat-pejabat tertentu untuk membelanjakan bantuan uangnya dalam bentuk paket yang sudah disediakan oleh oknum itu sendiri. Dan cara yang dilakukan sangat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Kenapa kami aksi ke Pemkab dan DPRD? Karena, kami menilai bahwa Pemkab dan DPRD yang memiliki wewenang integritas dan otoritas dalam menangani kasus ini. Namun, kami kecewa sebab Pimpinan dari dua instansi yang dituju, yakni Bupati dan Ketua DPRD Sampang tidak menemui kami,” bebernya.
“Namun, kami akan terus kawal untuk membongkar mafia-mafia Bansos ini. Dan berharap Kemensos turun ke Sampang untuk melihat polemik penyaluran bansos. Ini tidak boleh dibiarkan. Bahkan DPRD harus segera menetukan sikap, toh ini juga bagian dari fungsi dan perannya wakil rakyat,” cetusnya.