Ia menambahkan, dari 7 orang perdaftar bakal calon PAW Kades Bencelok itu nanti ada 4 orang yang akan gugur sesuai dengan hasil seleksi. Sebab, dalam aturannya hanya 3 orang, ketentuan itu berdasarkan Perbup nomor 27 tahun 2021.
“Pendaftar ada 7, sedangkan di Perbupnya harus 3 oramg. Maka nanti ada 4 orang yang gugur sesuai dengan hasil seleksi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Bustami menyampaikan, berdasarkan laporan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Kades Desa Bencelok, penetapan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022. Adapun pemilihan rencana awal akan dilaksanakan tanggal 30 Mei 2022. Jadi, selisih sekitar 3 hari dari waktu pentapan.
“Setelah penetapan bakal calon, maka proses pengundian nomor urut, dan setelah itu pemilihan,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)