BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sekitar 14.000 surat keterangan (suket) E-KTP diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Hal itu disebabkan ketersediaan blanko E- KTP di Dispendukcapil Bangkalan beberapa bulan terakhir mengalami keterbatasan. Sehingga suket E-KTP semakin menumpuk.
Kepala Dispenduk Capil Bangkalan, Zakariya mengatakan, keterbatasan blanko E-KTP itu terjadi sejak pasca pemilihan umum (pemilu) 2019.
“Kalau sebelum pemilu, tidak dibatasi, bahkan ditawarkan dicetak di kementerian,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11).
Zakariya juga menyampaikan, pihaknya hanya mendapatkan jatah blanko sebanyak 500 keping setiap bulan dari kementrian adminduk pusat.
“Itu hitungannya dalam 25 hari, sedangkan yang ingin mencetak blanko lebih dari itu,” ucap dia.
Zakariya juga mengaku, keterbatasan blanko memang menjadi persoalan dalam hal mencetak E- KTP tahun 2019. Sehingga sebagai alternatif, maka dikeluarkan suket.
“Fungsinya sama, cuma lebih besar bentuknya. Itu sebagai alternatif ketika blanko kosong. Meskipun kenyataannya memang tidak pernah cukup,” ujar dia.
Mantan Camat Galis itu juga menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan kapan ketersediaan blanko akan normal kembali. Namun Ia berharap tahun depan bisa normal kembali.
“Mudah-mudahan tahun 2020 blanko E-KTP ini ketersediannya berbanding lurus dengan kebutuhan maayarakat Bangkalan,” ucap dia. (Moh Iksan).