SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang akan melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2018. Tahapan tersebut akan dimulai sejak tanggal 2 – 11 April 2018 di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.
Sosialisasi tersebut bakal dipusatkan di masing-masing 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang.
“Sejumlah stakeholder terkait kami undang, agar pengawasan selama tahapan kampanye Pilgub dan Pilkada Sampang kedepannya dapat berjalan lancar,” kata Juhari Ketua Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang, Minggu(1/4/2018).
Lebih lanjut Juhari mengatakan, sosialisasi ini bertujuan sebagai penguatan partisipasi masyarakat.
Artinya, tidak hanya panwaslu yang melakukan pengawasan.
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting untuk memastikan kampanye Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Juhari, sosialisasi ini juga akan melibatkan tokoh agama, Forkompincam, timses, mayarakat, Panwascam, dan PPL.
Sementara itu, Insiyatun komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang mengatakan, per Maret 2018, ia mengaku banyak menerima laporan.
Setiap hari, rata-rata 5 pengaduan dari masyarakat Sampang terkait dugaan pelanggaran di tahapan Pilkada.
Namun kata Inisiyatun, setelah dilakukan kajian ada 7 laporan yang teregister di Panwaslu Kabupaten Sampang dan masuk katagori memenuhi sarat (MS).
“Sisanya tidak memenuhi sarat (TMS) formil dan materiil laporannya untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Inisiyatun berharap sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pilkada ini, diharapkan bisa menekan angka pelanggaran pemilu di Kabupaten Sampang.
“Sehingga semua lapisan masyarakat bisa menyadari bersama untuk terus menjaga tahapan Pilkada sesuai aturan yang berlaku,” Terang Insiyatun.
Berdasarkan jadwal Panwaslu Kabupaten Sampang, sosialisasi pengawasan tahapan kampanye Pilkada, setiap hari akan dilakukan di dua Kecamatan Kabupaten Sampang.
Tanggal 2 April 2018 di Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketapang.
Tanggal 3 April 2018 di Kecamatan Sokobanah dan Kecamatan Karangpenang.
Tanggal 4 April 2018 di Kecamatan Robatal dan Kecamatan Kedungdung.
Tanggal 5 April 2018 di Kecamatan Omben dan Kecamatan Camplong.
Tanggal 9 April 2018 di Kecamatan Torjun dan Kecamatan Tambelangan.
Tanggal 10 April 2018 di Kecamatan Jregik dan Kecamatan Sreseh.
Tanggal 11 April 2018 di Kecamatan Pengarengan dan Kecamatan Sampang Kota. (Hol/Atep)