SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sampang akan menelisik tiga bundel laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
Tiga dokumen LKPJ itu mssing-masing tentang summary laporan keterangan,, LKPj Bupati Sampang tahun 2019, dan lampiran pelaksanaan program dan kegiatan semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sampang tahun 2019.
Ketua Pansus LKPj Alan Kaisan mengatakan ada sebuah tim khusus, mereka perwakilan tiap fraksi, yang akan mempelajari LKPj tersebut. Tim ini juga akan mengecek langsung ke lapangan semua yang tertulis dalam laporan bupati.
“Ada cukup waktu yang bisa kami lakukan, sehingga jeda waktu yang ada ada bisa kami manfaatkan untuk mempelajari dokumen LKPj yang telah disampaikan,” katanya.
Tak hanya itu, ia mengaku akan memanggil pihak terkait untuk melakukan rapat koordinasi si dan mengkonsultasikan dokumen LKPj untuk dijadikan bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah pada satu tahun yang akan datang.
“Produk rekomendasi yang akan kami sampaikan setidaknya mampu memberikan perubahan kepada Sampang kedepannya,” tambahnya.
Perlu diketahui. Dalam penyampaian materi dokumen penjabaran APBD 2019, antara Pelaksanaan APBD tahun 2019 berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 sebagai berikut.
- Pendapatan daerah dianggarkan Rp. 1.838.354.530.537 terealisasi sebesar Rp. 1.885.492.183.263 (100,93 persen).
- Belanja daerah dianggarkan Rp.1.970.106.802.245 terealisasi sebesar Rp. 1.803.660.007.009 (91,55 persen)
- Pembiayaan daerah kebijakannya diarahkan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, sehingga penganggaran belanja daerah dan pengeluaran daerah harus dapat menutup defisit anggaran, tercatat penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 131.752.271.607 terealisasi sebesar Rp. 131.443.206.467 (99,77 persen). Sisa lebih anggaran (SILPA) 2019 sebelum audit BPK sebesar Rp. 183.275.436.720.
Selain itu penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berbasis visi, misi, dan program prioritas tahun 2019, secara garis besar kinerja dari sasaran pembangunan Kabupaten Sampang menunjukkan capaian yang cukup baik, salah satunya opini BPK terhadap laporan keuangan tahun 2019 memberikan wajar tanpa pengecualian (WTP)
Nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Kabupaten Sampang tahun 2019 adalah 64,99 atau dengan predikat B, artinya akuntabilitas kinerja di lingkungan Pemkab Sampang sudah baik hanya perlu sedikit perbaikan.
Hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa Pemkab Sampang mendapat status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,3114 atau dengan kategori prestasi tinggi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan LPPD tahun 2018.
Rata-rata indeks kepuasan masyarakat (IKM) Kabupaten Sampang yang diukur pada tahun 2019 adalah 81,30. Nilai IKM Kabupaten Sampang mencapai target RPJMD tahun 2019 sebesar 81,05. (Abdul Wahed)