Kota yang baik, senantiasa menjadikan kehidupan masyarakatnya dalam keadaan marhamah dan terus menebar kasih sayang antar sesama dan ini mutlak adanya untuk diwujudkan di kota yang menamakan dirinya sebagai kota Gerbang Salam. Keempat, menghindari berbagai tindakan yang melawan hukum, seperti tindakan kekerasan, asusila, dan tindak pidana korupsi.
Keempat aspek tersebut, sangat signifikan untuk dijadikan bahan refleksi, sudahkah kabupaten Pamekasan memenuhi empat unsur tersebut? Empat unsur penting tersebut setidaknya menjadi standarisasi dalam memberikan julukan kota islami. Namun, jika perkara itu belum bisa direalisasikan dengan baik, ditambah orang nomor satu dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi. Maka, sekali lagi, Kabupaten Pamekasan yang berada di pulau Madura ini, belum layak disebut sebagai kota Gerbang Salam.
Penulis adalah Alumni Sosiologi FISIB Universitas Trunojoyo Madura.
Sedang Menempuh Program Pascasarjana Sosiologi FISIP UNAIR Surabaya