PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Anggaran bedah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tahun 2020 mencapai Rp 9,3 miliar lebih. Rinciannya Rp 1,3 miliar dari APBN, sisanya dari APBD.
Kepala DPKP Pamekasan, Muharram mengatakan jika bantuan terserap sesuai rencana, maka 500 dari 9 ribu rumah tidak layak huni di Pamekasan akan berubah status menjadi layak huni.
“Semua anggaran harus terserap tahu ini, agar tidak ada lagi masyarakat hususnya di Pamekasan yang tinggal di rumah yang tidak layak,” kata dia, Rabu, 4 Maret 2020.
Agar pelaksanaan rehab maksimal, saat ini DPKP tengah membuka rekrutmen tenaga pendamping. Setelah rekrutmen rampung, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi kelayakan penerima.
“Di Pamekasan ada sebanyak kurang lebih 9.000 RTLH dan untuk periode kali ini yang terfasilitasi dari DAK sekitar 113 rumah,” imbuhnya.
Adapun proses pencairannya yaitu uang yang dibarangkan, jadi penerima nanti cukup melaksanakan pembangunan karena material sudah disediakan.
(Supyanto Efendi)