
SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pakar Hukum Pidana Priyo Handoko membeberkan modus suap yang sering dilakukan SKPD (Satua Kerja Perangkat Daerah) yang ada dalam lembaga pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Ia mengatakan secara normatif setiap tutup anggaran yaitu sekitar tanggal 20 Desember, SKPD harus membuat laporan keuangan karena Februari dan Maret akan diaudit internal oleh Irjen.
“Kalau Irjer, menemukan temuan akan diaudit oleh BPK kemudian jika dinilai tetap ada temuan akan direkomendasikan ke KPK untuk ditindaklanjuti,” kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSA ini pada Lingkarjatim.com di Surabaya, Senin (02/09/2019).
Berdasarkan pengalamannya sejak jadi Advokat 1989-2009, modus yang paling umum ketika SKPD bermain mata dengan apara penegak hukum saat pembuatan Rancangan APBD, itu sudah terjadi komitmen dengan Aparat Penegak Hukum.
“Saat rancangan anggaran sudah ada main mata, itu disana sudah ada pos-pos tertentu yang definitif ketika digedok biasanya kalau terkait dengan proyek itu kan calon pemenang tender memberikan talangan dulu, itu dilakukan ketika rancangan anggaran,” ujar Mantan Lawyer yang menangani kasus banyak korupsi ini. (Sul/Lim)
