SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Teguh Puji Wahono, pengacara Gus Samsudin, pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, akhirnya melaporkan Pesulap Merah (Marcel Rhadilva) ke Polda Jatim atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.
“Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Teguh menyebut, pasal yang disangkakan adalah 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video Pesulap Merah. “Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan youtubenya. Nama channel Marcel Rhadilva,” ucapnya.
Dalam video tersebut, kata Teguh, Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan. “Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa menjustice kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar,” ujarnya.
“Videonya di Flashdisk kalau postingan status ada karena dadakan mungkin besok ya karena tadi Gus Samsudin dari Polres Blitar langsung ke sini,” imbuh Teguh.
Gus Samsudin menambahkan, laporan ini untuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa harus pintar dalam bermedia sosial karena banyak berita hoaks di situ dan masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita berita hoaks dari opini yang tidak baik.
“Ini juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara herus dilandasi fakta kenyataan yang ada. Untuk siapa pun di media sosial apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan maka akan saya laporkan,” ujarnya.
“Kalau tidak bisa membuktikan dan hanya berasumsi saja maka saya laporkan karena ini negara hukum,” kata Samsudin.