Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Jul 2019 09:23 WIB ·

PAC Surabaya Tak Paham Peraturan PDIP 28/2019 Mekanisme Pemilihan


PAC Surabaya Tak Paham Peraturan PDIP 28/2019 Mekanisme Pemilihan Perbesar

Puluhan massa PDIP menggelar aksi damai di kantor DPC PDIP Kota Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kisruh penunjukan Ketua DPC PDIP Kota Surabaya terus bergulir. Terbaru, sejumlah PAC PDIP di Surabaya menyebut DPP PDIP tidak pernah melakukan sosialisasi Peraturan PDIP 28/2019, tentang mekanisme penjaringan Ketua DPC.


“Ssialisasi Peraturan PDIP 28/2019 itu belum pernah ada,” kata Ketua PAC PDIP Krembangan, Hariaji, dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Hariaji kecewa dengan keputusan DPP PDIP yang tidak mengindahkan aspirasi kader di bawah. Sebab DPP memutuskan menunjuk pengurus baru dengan mengabaikan usulan dari PAC-PAC.

Hariaji juga kecewa karena DPP dan DPD tidak pernah menyosialisasikan Peraturan PDIP 28/2019, tentang mekanisme pemilihan pengurus baru. Mestinya, kata Hariaji, peraturan itu disosialisasikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP Jatim, DPC PDIP di tingkat kabupaten/kota, agar kader di bawah mengetahui peraturan tersebut.

“Harusnya menggelar sosialisasi mekanisme pemilihan Ketua DPC, dengan menerangkan gamblang Peraturan PDIP No. 28/2019 itu,” katanya.

Oleh karena itu, Hariaji selaku salah satu ketua PAC di Surabaya menuntut DPP PDIP untuk menunjuk Whisnu Sakti Buana, ketua lama sebagai Ketua DPC yang baru. Hal ini sesuai hasil Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung Wanita Surabaya, Kamis, 27 Juni 2019.

Sementara itu, Wakil Ketua PAC Bulak, Yosef Aji Haryadi, juga mengaku heran dengan sistem pemilihan pengurus DPC dan PAC PDIP di Surabaya. Sebab, Yosep mengetahui ada PAC di Surabaya yang tidak pernah menggelar rapat internal, namun tiba-tiba nama calon sudah keluar.

“Misalnya PAC Bulak. Saudara Riswanto selaku Ketua PAC Bulak tidak pernah menggelar rapat internal, tetapi tahu-tahu malah nama calon sudah keluar,” ujar Yosep.

Kader PDIP tampaknya banyak yang belum mengetahui isi Peraturan PDIP 28/2019, yang mengatur mekanisme penjaringan Ketua DPC. Padahal dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan mutlak berada di tangan DPP PDIP.

Karena tidak memahami aturan itu, Konfercab PDIP di Surabaya sempat diwarnai kericuhan, pada Minggu, 7 Juli 2019. Ini lantaran DPP PDIP menunjuk Awi Sutarwijono sebagai Ketua DPC Kota Surabaya, bukan Whisnu Sakti Buana seperti yang diusulkan para PAC di Surabaya.

Sontak, para PAC bereaksi keras pada Konfercab tersebut. Mereka menolak keputusan yang telah ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Kader PAC di Surabaya mengaku belum tahu Peraturan PDIP tentang mekanisme pemilihan pengurus baru. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan mutlak menjadi domain DPP PDIP. 

Ini sesuai pasal 44 ayat 1 Peraturan PDIP 28/2019, dijelaskan bahwa DPP PDIP berwenang untuk menunjuk Ketua DPC, di luar nama-nama yang diusulkan dari bawah. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA