Sementara itu, bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatatkan penyaluran KUR sebesar Rp 23,7 triliun kepada 225.628 pelaku UMKM, per September 2023.
Dalam penyaluran KUR, Direktur Manajemen Risiko BMRI Ahmad Siddik Badruddin menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengikuti ketentuan penyaluran KUR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk tidak mensyarakatkan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta.
“Hal ini termasuk dalam salah satu poin yang disampaikan oleh cabang/unit Bank Mandiri saat melakukan proses inisiasi awal ke calon debitur/nasabah KUR Bank Mandiri,” kata Siddik kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).
Bank pelat merah selanjutnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) atau BTN juga sama. Bank yang dikenal sebagai bank perumahan itu mengaku mengacu pada Permenko No. 1 Tahun 2023.
“Bank BTN tidak meminta agunan tambahan kepada debitur. Ketentuan tersebut sudah disosialisasikan kepada nasabah pada saat penjelasan di awal dan kemudian ditegaskan dalam perjanjian kredit yang tidak memuat persyaratan agunan dimaksud,” kata Corporate Secretary BTN Ramon Armando kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).
Ia menyampaikan pihaknya telah menyalurkan KUR sebesar Rp 1,2 triliun kepada 5.000 debitur per September 2023.
Berita ini sudah tayang di CNBC dengan judul “Agunan & SLIK Jadi Kendala Penyaluran KUR, Ini Kata Himbara”