SAMPANG, Lingkarjatim.com – Koordinator kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Dili Suhaimi menyebutkan pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang yang diduga melakukan penarikan saldo ATM keluarga penerima manfaat (KPM) akan diberikan sanksi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat di Desa Pajeruang, Kedungdung ada ATM KPM saldonya hilang setelah kartu ATM di serahkan ke pendamping. Adapun pendamping PKH di desa tersebut yakni NH inisial. Kasus itu oleh Dili (Korkab) akan ditindaklanjuti untuk dicari kebenarannya.
Pasalnya, jika benar adanya informasi tersebut pendamping PKH yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Sanksi hanya berupa pemberian surat peringatan (SP). Karena, dirinya sudah konfirmasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Sampang.
“Kami sudah mendapatkan informasi atas tindakan yang dilakukan oleh NH, dan kami akan menindaklanjuti informasi itu. Jika benar akan kami berikan sanksi SP,” katanya, Jum’at (19/8/2022).
Menurutnya, untuk menindaklanjuti kasus itu pihaknya akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan. Berdasarkan laporan dari pendamping lainnya, NH sudah mengembalikan dana milik KPM dengan alasan karena ketukar.
“Alasan pendamping karena ketukar katanya, saya belum ketemu secara langsung. Jadi, belum bisa menyampaikan secara detail.,” imbuhnya.
Ditanya, berapa kali NH diberikan sanksi, ia mengaku tidak mengatahui, karena dirinya diangkat sebagai Korkab masih baru. Namun, yang jelas informasi itu akan ditindaklanjuti.
“Korkab kedungdung ini ada tiga kali pergantian, dan saya merupakan ke tiga kalinya,” timpalnya.