SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan penggelapan dana program keluarga harapan (PKH) yang diduga dilakukan oleh pendamping di Dusun Burneh, Desa Pejeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang hingga saat ini terus berlanjut. Saat ini para pihak terkait sedang melakukan investigasi untuk mencari kebenaran terkait kasus tersebut.
Jika tindakan dugaan penggelapan dana PKH itu terbukti dilakukan oleh pihak pendamping maka akan diberikan sanksi. Adapun janis sanksi itu ada tiga katagori, yakni ringan, sedang dan berat. Sanksi berat (SP3) berupa pemecatan, sanksi ringan (SP1) pemberian pembinaan dan sanksi sedang (SP2) penahanan honor.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Jawa Timur, Agus Sudrajat mengatakan, kasus dugaan penggelapan dana PKH dan penarikan ATM KPM yang diduga dilakukan oleh pendamping di Kecamatan Kedungdung Sampang akan terus ditelusuri untuk mencari kebenarannya. Saat ini sedang melakukan investigasi ke lapangan terkait kronologinya.
Menurutnya, kalau terbukti melakukan kesalahan kode etik dengan mengambil ATM KPM dan mengambil uang bantuan KPM akan diajukan ke Kemensos untuk diberikan pendisiplinan atau sanksi. Katanya, akan merekomendasikan kesalahannya, ringan, sedang atau berat.
“Nanti kita merekomendasikan kesalahannya, ringan, sedang atau berat. Untuk sanksi tunggu hasil investigasi. Kalau ringan akan diberikan SP1, sedang, SP2 dan jika berat bisa SP 3,” kata Agus Sudrajat kepada Lingkarjatim.com, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskan, dari tiga katagori sanksi mempunyai tupoksi yang berbeda. Jika SP 1 hanya pemberian pembinaan agar tidak mengulangi kesalahannya, SP 2 penahanan honor dengan jenjang waktu yang ditentukan, dan SP 3 berupa pemecatan. Kriteria penilaian untuk menentukan sanksi berat (SP 3) itu jika pendamping terbukti melakukan tindakan pengambilan uang KPM dan penarikan ATM KPM.
“Penarikan ATM dan penarikan saldo KPM itu bisa masuk ke Sanksi sedang dan berat jika tindakannya terbukti. Cuma kita tunggu hasil investigasi saja,” jelasnya.