Kadarisman menyebut, saat dilakukan OTT, pelaku berinisial MS alias M memakai seragam dari medianya. “Kartu pers ada, namun kami belum konfirmasi ke dewan pers keasliannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 subs Pasal 369 Ayat 1, subs Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Tabri S Munir meminta kepada pihak kepolisian untuk memastikan apakah oknum yang mengaku wartawan itu sudah memahami dengan benar mengenai tugas wartawan yang selalu berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik.
“Jika oknum tersebut yang mengaku sebagai wartwan sudah benar-benar melakukan tindak pidana, maka kami minta kepada pihak kepolisian untuk menangani dengan tegas dengan sanksi yang setimpal berdasarkan aturan yang berlaku,” paparnya.
Pihaknyajuga mendukung upaya dari pelapor yang secara sukarela menginformasikan tentang adanya upaya pemerasan.
“Hal tersebut penting mendapatkan apresiasi, karena seringkali kami menerima konfirmasi status wartawan seseorang yang secara keanggotaan justru kami tidak kenal dan tidak tahu,” pungkasnya. (Supyanto Efendi/Hasin)