Vinda menyatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut, Unesa menjunjung tinggi prinsip pro korban. Sehingga berdasarkan rapat antar pimpinan yang dipimpin Rektor Unesa, Nurhasan bersama tim investigasi, memutuskan terduga pelaku dinonaktifkan.
“Bahwa selama proses investigasi berlangsung demi kelancaran pemeriksaan terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini, Senin 10 Januari 2022,” ujarnya.
Vinda menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap para penyintas yang menyuarakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia pun berharap, jika ada penyintas lain agar berani bersuara dan melakukan aduan atas kekerasan yang dialami, dengan jaminan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, maupun pendampingan hukum.
“Sebagai langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka layanan pengajuan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui layanan 082142815124,” katanya.