SUMENEP, Lingkarjatim.com — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur berinisial AS yang ditangkap karena mencuri sepeda angin atau sepeda pancal diancam hukuman 5 tahun penjara.
Lelaki 47 tahun warga Perum Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
Kepada Polisi AS menceritakan, sejak Bulan Agustus 2019 hingga Januari 2020, setidaknya ia sudah menggasak sekita 35 sepeda pancal dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya. Ia tertangkap warga saat mencuri sepeda pancal di Taman Bunga Sumenep, Minggu (09/02) lalu.
Sekali mencuri, ia bisa menggasak 3 sepeda sekaligus. Modusnya, ia membuka roda depan serta pedal sepeda. Sepeda hasil curian itu ia simpan dalam Mobil Innova miliknya.
Hasil curiannya ia jual pada MS, warga Sampang yang sudah hampir 20 tahun berdagang sepeda di Surabaya. Polisi menangkap MS di Jalan Pangampon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
“Tersangka AS sudah 35 kali mencuri sepeda, dan menjual seluruh unit sepeda tersebut di Kota Surabaya,” tambah mantan Kabagops Polda Metro Jaya tersebut.
Saat menangkap MS sewaktu berada di tokonya, Polisi menyita barang-bukti sepeda angin sebanyak 22 unit. Sepeda itu diduga dibeli dari hasil curian yang dilakukan AS.
Kepada Polisi MS menceritakan, selama hampir 20 tahun, ia belum pernah jadi penadah, bahkan setiap penjual yang datang, jika tidak menunjukkan kartu pengenal, ia batal membeli.
Namun berbeda saat AS menjual sepedanya, tanpa basa-basi, ia membeli sepeda tersebut, apalagi dengan harga murah, hanya sekitar Rp 300 hingga Rp 500 ribu per unit. Sekali dua kali, ia ketagihan membeli sepeda dari AS, selain murah, sepeda yang dijual juga bermerek, seperti Polygon.
“Tersangka MS kita tangkap. Di toko MS tersebut kita sita 22 unit sepeda pancal,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Metro Tanggerang itu.
Ia pun dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk masyarakat yang selama ini kehilangan sepeda, silahkan menghubungi Polsek Sumenep Kota untuk dilakukan pendataan,” ucapnya. (Abdus Salam).