SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mencatat kasus penceraian dalam kurun waktu dua bulan angkanya mencapai ratusan.
Panitera Muda Hukum PA Sampang, Jamaliyah mengatakan, terhitung dari Desember 2023 sampai Januari 2024, perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Sampang mencapai 229 perkara. Angka tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Agama setempat.
“Dalam 2 bulan angka kasus penceraian di PA Sampang ratusan, kasus itu telah diputus,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut ia merinci, selama dua bulan kasus mencapai 229 perkara. Rinciannya, Desember 2023 ada 106 perkara diantaranya, 21 perkara cerai talak dan 85 perkara cerai gugat.
Kemudian, pada Januari 2024 ada 123 perkara perceraian telah diputus pengadilan, meliputi 44 perkara cerai talak dan 79 perkara cerai gugat.
“Perkara perceraian terbagi dua diantaranya, cerai talak yang perkaranya diajukan suami kepada istri. Kemudian, pengajuan cerai gugat yang perkara diajukan istri untuk menggugat cerai kepada sang suami,” imbuhnya.
Adapun penyebab terjadinya perceraian yaitu adanya perselingkuhan, menikah dikarenakan paksaan, kesulitan ekonomi, dan perselisihan yang berkepanjangan.
Namun, sebelum pengajuan cerai itu diputus oleh PA Sampang Pasutri diberi ruang mediasi, dengan harapan ada titik temu atau solusi selain harus bercerai, sehingga rumah tangga yang sudah dibangun tetap utuh.
“Mereka merasa sudah ada ketidak serasian dari pasangannya yang akhirnya memilih berpisah. Kami sudah memberi ruang mediasi, tetapi terkadang pasangan suami istri tetap ngotot untuk cerai,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)