BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan akan dikenai sanksi jika nekat mudik atau bepergian ke luar daerah selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Jadi kita mengikuti SEnya, kalau ada pelanggaran ASN misalnya bepergian ke luar daerah atau mudik, itu sudah jelas ada tahapan-tahapannya, mulai dari teguran, sanksi sedang hingga berat,” kata inspektur Bangkalan Joko Supriyono, Jumat (08/05).
Namun meski begitu, lanjut dia, pemberian sanksi itu juga harus melihat seberapa mendesak alasan kepergian atau kepulangannya, kalau memang sangat mendesak bisa menggunakan kearifan lokal.
“Kalau memang alasannya sangat mendesak, misalnya orang tua meninggal, ya kita toleransi lah, kita izinkan, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, kalau perlu harus mendapat ijin dari pejabat pembina kepegawaian,” lanjut dia.
Plt Sekwan itu juga berkata, jika ada kejadian kesengajaan melawan SE itu, maka akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kalau pelanggarannya berat bisa kena sanksi dibebaskan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan. Tapi mudah-mudahan kita tetap dalam koridor dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Untuk pengawasan pelanggaran yang demikian, Joko mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sekda untuk mengatur regulasinya, agar mengetahui ada ASN yang melanggar atau tidak.
“Nanti akan dibuatkan surat edaran dari bapak Bupati supaya ASN itu meminta ijin kepada pimpinannya jika mau bepergian, sehingga kita tahu alasan kepergiannya itu apa. Karena kami tidak mungkin menjaga di setiap rumah ASN untuk mengetahui apakah mereka pulang atau tidak,” ucap dia. (Moh Iksan)