Namun, Arif Lukman Hidayat yang akrab disapa Pak Yoyok itu tetap akan mencari solusi sambil lalu berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah.
“Aturan penghapusan tenaga honorer ini bukan dari Pemkab, tetapi ketetapan dari pemerintah pusat. Kami tetap berharap ada solusi kedepannya, namun solusi itu tidak memberatkan yang di daerah, karena penggunaan APBD itu tidak boleh lebih 50 persen untuk penggajian PPPK,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)