Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan.
“Gak ada masalah dia membantah. Itu kan hak nya sebagai terdakwa,” katanya. (Amal/Hasin)