PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menambah syarat baru dalam pembuatan SIM. Setiap pemohon harus lulus tes psikologi. Aturan ini berlaku sejak 16 Desember 2019.
Tak hanya bagi pemohon baru, syarat ini juga berlaku untuk perpanjangan SIM. Aturan ini mengacu pada Undang-undang nlNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2009 tentang SIM.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto membenarkan, bahwa syarat tes psikologi tersebut mulai di berlakukan mulai hari ini Senin tanggal 16 Desember 2019 kemarin.
“Tes Psikologi tersebut akan di berlakukan di seluruh Satpas atau kantor SIM di wilayah Polda Jawa timur,” ungkapnya.
Dikatakan Didik, tempat pelayanan Tes Psikologi dipusatkan dijalan Raya Nyalaran Dusun Jelbudan, Kabupaten Pamekasan.
“Adapun materi dalam tes Psikotes tersebut salah satunya mengenai konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” imbuhnya.
Didik menjelaskan tes psikologi diyakini bisa mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi.
“Dimana tes tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh profesional psikotes yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat lalu lintas polda Jawa timur,” ungkap dia.
(Supyanto Efendi)