SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, mulai Sabtu, 2 Mei 2020. Salah satunya, orang yang dibonceng oleh pengendara roda dua akan diturunkan di tempat.
“Jadi, ketika ada pengendara berboncengan, maka yang dibonceng akan diturunkan di lokasi. Demikian juga kendaraan roda empat, hanya boleh diisi satu baris satu penumpang,” kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono, saat jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam (1/5/2020).
Tak hanya itu, petugas juga akan menindak tegas pengendara yang tidak memakai masker, akan disuruh muter balik atau pulang. Selanjutnya, pengendara atau penumpang kendaraan umum dan mobil pribadi yang suhu tubuhnya tinggi, maka akan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Kalau yang di Surabaya, begitu suhu tubuhnya panas maka akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur. Begitu juga di Gresik dan Sidoarjo, dan kami sudah koordinasi dengan RS di masing-masing kabupaten/kota,” tegasnya.
Kemudian, akan menutup seluruh fasilitas umum, warung kopi (warkop) yang masih menyediakan tempat duduk bagi pengunjung. Sebab menurut keterangan para pakar kesehatan, kata Heru, virus korona bisa ditanggulangi dengan social distancing, cuci tangan, dan memakai masker.
“Tadi Kasatpol PP Surabaya sudah menyampaikan bahwa seluruh fasilitas umum ditutup, mall juga begitu hanya berjualan kebutuhan obat dan kebutuhan makanan. Pasar juga begitu, sudah banyak yang akan ditutup,” katanya.
Menurut Heru, PSBB di Surabaya Raya tidak akan berjalan efektif jika tidak ada ketegasan dari pemerintah.
“Maka dari itu, mulai besok kita akan lakukan dan malam ini mulai kita lakukan jam malam melakukan operasi. Apabila ada warung yang masih buka langsung kita tutup,” pungkas pria yang juga Sekda Provinsi Jatim itu. (Amal Insani)