Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Aug 2024 08:35 WIB ·

Mulai Agustus, BPJS Jadi Syarat Penerbitan SKCK


Mulai Agustus, BPJS Jadi Syarat Penerbitan SKCK Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo mantapkan persiapan penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk penerapannya sendiri akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan, bahwa saat ini kerja sama Polri dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, terlebih ketika pemohon SKCK diharuskan untuk melampirkan kepesertaan JKN aktif.

“Terima kasih kami ucapkan kepada kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo. Hal ini sangat baik sekali karena pemohon SKCK tentunya harus terjamin kesehatannya, apalagi ketika yang bersangkutan akan melamar pekerjaan, maka perusahaan yang menerimanya tidak perlu khawatir lagi karena sebelumnya ia sudah memiliki kepsertaan JKN aktif dan perusahaan tersebut tinggal mengubah segmennya saja menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU),” terang Munaqib melalui pesan rilisnya, Kamis (01/08/2024).

Munaqib menjelaskan, bahwa dengan adanya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 akan menjadi dasar dalam penerapan kepesertaan JKN Aktif ini kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK di kantor kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa persiapannya sangat siap dan mulai hari ini sudah mulai diterapkan.

“Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 ini menjadi hal yang sangat positif dalam penerapan kepesertaan JKN pada penerbitan SKCK ini. Hal ini juga tentunya akan dijalankan bersama dan akan dievaluasi secara bertahap,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi menjadi kunci dalam penerapan kebijakan ini. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang akan mengurus penerbitan SKCK cukup menunjukan kartu kepesertaan JKN aktif yang bisa didapatkan melalui KIS Digital dari aplikasi Mobile JKN, kartu JKN fisik maupun Nomor Induk Kependudukan.

“Semua ini sangat mudah, apalagi bagi pemohon yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan JKN aktif, jadi hanya cukup menunjukan kartu JKN nya dan penerbitan SKCK nya bisa langsung di proses,” katanya.

Diwaktu yang sama, Kepala Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Awaludin Wijaya menyambut baik penerapan persyaratan kepesertaan JKN Aktif untuk penerbitan SKCK. Ia juga berpesan kepada masyarakat yang akan melakukan kepengurusan SKCK agar kepesertaan JKN nya dapat aktif terlebih dahulu.

“ini merupakan hal yang sangat baik karena masyarakat yang akan mengajukan SKCK secara tidak langsung sudah terjamin kesehatannya melalui program JKN ini, sehingga saya himbau untuk masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar kepesertaanya JKN nya aktif terlebih dahulu,” terangnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA