BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan tarif parkir hingga dua kali lipat dari sebelumnya. Kenaikan ini akan berlakukan efektif mulai awal tahun 2020 mendatang.
Hal itu berdasarkan peraturan Bupati (perbub) Bangkalan nomor 55 tahun 2019 tentang perubahan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Bangkalan nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein menyampaikan, kenaikan tarif parkir itu merupakan bentuk evaluasi dan penyesuaian terhadap perkembangan perekonomian yang harus dilakukan setiap tiga tahun sekali.
“Ini bentuk penyesuaian, harusnya ini dilakukan tiga tahun sekali, tapi kita 9 tahun,”
Ariek menambahkan, kenaikan tarif itu akan sangat menguntungkan bagi pemerintah Bangkalan. Menurutnya, hal itu dapat mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) dan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini kan yang tersebar di masyarakat tarif parkir itu minimal Rp. 2 ribu, padahal di Perda-nya Rp. seribu, itu kan sudah pungli namanya,” tambah dia.
Untuk besaran kenaikan tarif parkir, Ariek menjelaskan, kenaikannya sesuai jenis dan ukuran kendaraan yang dimulai dari Rp. seribu hingga Rp. 6 ribu.
“Untuk sepeda seribu, sepeda motor Rp. 2 ribu, Mobil Rp. 3 ribu truk dan bus Rp. 4 ribu dan truk gandeng Rp. 6 ribu,” kata dia.
Selain itu, Ariek juga berharap, kenaikan tarif parkir itu bisa benar-benar meniadakan pungli di Kabupaten Bangkalan.
“Sebenarnya sudah harus berlaku dari sekarang, tapi kita juga masih butuh sosialisasi. Mudah-mudahan bisa memberantas pungli,” ucap dia. (Moh Iksan)