Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Jan 2022 07:02 WIB ·

Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp 11.500 Per Liter


Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp 11.500 Per Liter Perbesar

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mulai memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kebijakan ini dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO,” katanya, seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (29/01/2022).

Dengan ketetapan tersebut, seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.

Selain menerapkan DMO, Mendag Lutfi juga mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan harga domestik (domestik price obligations/DPO).

“Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya,” lanjutnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA