Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mulai memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kebijakan ini dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO,” katanya, seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (29/01/2022).
Dengan ketetapan tersebut, seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.
Selain menerapkan DMO, Mendag Lutfi juga mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan harga domestik (domestik price obligations/DPO).
“Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya,” lanjutnya.