UTAMA, Lingkarjatim.com – Kebijakan minyak goreng satu harga hingga saat ini masih terus berlanjut. Bahkan, kebijakan tersebut diperinci lagi dengan akan ditetapkannya harga eceran tertinggi (HET) mulai tanggal 1 Februari 2022 mendatang.
Rencana penetapan HET minyak goreng itu diumumkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” ujar Lutfi.
Lutfi menjelaskan, HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium tetap Rp 14 ribu per liter.
“Dengan demikian, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp 14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari,” katanya.