BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Madura mengecam keras pernyataan oknum ustadz (Bindere) di Bangkalan yang menyatakan narkotika tidak haram untuk dikonsumsi dan diperdagangkan.
Kecaman itu dibuat dalam surat yang ditandatangani Ketua MUI se Madura tertanggal 02 Februari 2020.
Koordinator MUI Wilayah Madura, KH. Buchori Ma’shum menyampaikan, MUI Madura sepakat mengecam keras segala perbuatan yang keluar dari lingkaran Ahlussunah waljama’ah (aswaja).
“Kami sepakat mengecam keras atas perbuatan yang betul-betul menyimpang, baik secara fiqih maupun tauhid,” ujar dia saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (07/02).
Menurut dia, kecaman keras itu dilakukan agar menjadi perhatian dan pelajaran bagi siapapun yang hanya akan menodai keislaman.
“Agar tidak menodai citra pesantren kita oleh oknum yang seperti itu,” kata dia.
Selain itu, Kh. Buchori juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat agar hati-hati mengkonsumsi atau menerima perkataan atau pendapat orang lain.
“Jangan lihat orangnya, tapi lihat apa yang dikatakan orang itu, disimak, dipikir dan dicerna dengan baik. Kalau yang keluar dari orang itu busuk, meskipun orangnya kayak ustad ya jangan diikuti,” kata dia.
Sebab, lanjut dia, yang bisa dinilai dari seseorang itu adalah perkataannya, karena banyak sekarang orang yang mengumbar perkataan, janji dan sebagainya, tapi perbuatannya tidak begitu.
“Intinya integritas seorang muslim itu sangat dibutuhkan,” ucap dia.
Diketahui, Polisi telah menangkap Ahmad Marzuki (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan lantaran memakai dan mengedarkan narkoba.
Pria yang disebut Bindere itu juga membuat pernyataan bahwa narkoba itu tidak haram karena tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan. (Moh Iksan)