SUMENEP, Lingkarjatim.com — Motif pembunuhan yang dilakukan Ennan, warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding terhadap Ach. Wakid, warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur akhirnya terungkap. Persoalan asmara adalah penyebabnya.
Sebelum aksi pembunuhan itu terjadi, Ennan memiliki seorang kekasih yang menjadi idaman hatinya. Cukup lama Ennan dan kekasihnya itu memadu kasih. Selama tujuh bulan mereka pacaran, sebelum akhirnya hubungan itu berakhir.
Namun apalah daya, bagi Ennan, seperti kata pepatah, sudah terjatuh, tertimpa tangga pula. Setelah putus dengan kekasihnya itu, Ennan merasa tidak punya kesempatan untuk memilikinya lagi. Pasalnya, orang yang dicintai kini menikah dengan Wakid.
Pernikahan mereka membuat hati Ennan pun terluka, merasa panas, sehingga timbullah rasa dendam. Khususnya kepada Wakid yang dinilai telah merebut pujaan hatinya itu. Lebih-lebih, hingga kini Ennan sendiri diketahui masih belum beristri.
“Sementara motif daripada tersangka Ennan, dendam pada korban karena korban menikahi bekas pacarnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Senin (10/02).
Selain memang sudah dendam, kepada Polisi Ennan mengaku menerima ancaman melalui pesan singkat (SMS). Tidak diketahui siapa pengirimnya, tetapi dia menduga, Wakid lah yang menebar ancaman itu kepadanya.
“Jadi berkelanjutan bahwa tersangka seolah olah menerima ancaman dari korban, padahal belum diketahui pastinya bahwa korban melakukan pengancaman pada tersangka,” tambahnya.
Karena dendam dan merasa terancam itulah, Ennan nekat menganiaya Wakid hingga meninggal dunia. Dia menebas perut Wakid dengan celurit sebanyak tiga kali, tepat di hadapan Busiya, yang tak lain adalah mertua korban sendiri.
Aksi itu dilakukan Ennan, saat Wakid bersama Busiya hendak pergi kesawah untuk mencabut benih padi yang siap untuk ditanam, Sabtu (08/02) siang kemarin. Dia pun menghadang mereka, tanpa banyak bicara, celurit yang sudah siap di tangannya, ditebaskan ke perut korban.
Akibatnya, korban terjatuh dengan perut terburai, Ennan lari masih dengan celuritnya. Sementara, Busiya yang tidak tau harus berbuat apa, hanya bisa berteriak histeris minta pertolongan. Belum mendapat pertolongan medis, karena kekurangan darah, Wakid pun dinyatakan meninggal.
Hampir 24 jam setelah dikejar dan diburu Polisi, akhirnya Ennan menyerahkan diri. Dia diantar oleh keluarganya bersama Kepala Desa Tenonan ke Polsek Manding, Minggu (09/02) sore kemarin.
Kini dia hanya bisa pasrah menunggu ancaman hukuman. Dia diancam dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yaitu Setiap Orang Melakukan atau Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Melawan Hukum Dikenakan Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun atau Seumur Hidup. (Abdus Salam).