Purba juga menyampaikan bahwa kelalaian tersebut masuk kategori pelanggaran berat, sehingga dirinya mengaku akan memberikan sanksi yang tegas.
“Ini merupakan suatu pelanggaran yang berat, karena adanya kejadian napi bisa kabur dari rutan, dan kami akan melakukan tindakan tegas berupa penurunanan pangkat bahkan sampai penurunan gaji. Dan jika memang terbukti nantinya ada oknum rutan yang terlibat dalam kejadian kaburnya napi tersebut, akan kami tindak tegas hingga pemecatan,” tegasnya.
Bahkan dirinya membantah Kepala Rutan kelas IIB Sampang yang sempat menyatakan bahwa Nawedi kabur membobol dinding dengan menggunakan dua batang sikat gigi bekas.
“Kalau sesuai analisa dari tim Kemenkumham Jatim, untuk napi yang kabur itu, bukan memakai alat sikat gigi. Gak mungkin sikat gigi bisa sampai menjebol dinding tembok rutan, kemungkinan pakai besi atau sendok,” pungkasnya. (Jamaluddin/ Hasin)