Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Mar 2023 08:00 WIB ·

Miris, Berbagai Praktik Pungutan Liar Menghiasi Program Sekolah Gratis Gubernur Jatim


Miris, Berbagai Praktik Pungutan Liar Menghiasi Program Sekolah Gratis Gubernur Jatim Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Berbagai cara yang diduga praktik mafia pendidikan ternyata benar-benar terjadi di lembaga pendidikan Jawa Timur.

Hal tersebut terungkap setelah Lingkarjatim.com melalui program San-rasan menghadirkan narasumber ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur Abdul Azis atau yang populer dengan panggilan Acek Kusuma.

Acek menyebutkan bahwa upaya gubernur untuk mewujudkan sekolah gratis di Jawa Timur ternyata tidak disambut dan dijalankan dengan baik oleh lembaga dibawahnya.

“Tujuan gubernur Gratis ini tidak disambut baik oleh seluruh lembaga yang ada di Jawa Timur,” ucapnya Kamis (02/03/23) lalu.

Bagaimana tidak, Acek menyebutkan bahwa saat ini sekolah yang berada di bawah naungan provinsi Jawa Timur selain mendapatkan anggaran dana BOS dari APBN juga mendapat tambahan anggaran dana dari APBD Provinsi dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Provinsi Jawa Timur.

Namun begitu, ternyata dirinya masih menemukan berbagai praktik culas penyelenggara pendidikan di Jatim dengan berbagai modus untuk melakukan pungutan liar.

“Saya kasi salah satu contoh salah satu lembaga mendapatkan suplai anggaran dana BOS nya sampai 5M, Nyata-nyatanya sekolah ini memungut seluruh siswa pungutan liar, merasa belum cukup dengan anggaran tersebut,” Lanjutnya seraya menunjukkan berbagai bukti terjadinya pungutan liar yang diketahui terjadi di lembaga pendidikan di Jawa Timur.

Dirinya mengaku memiliki bukti dari berbagai lembaga pendidik di Jawa Timur yang masih melakukan pungutan liar tersebut.

“Tuban, Lamongan saya ada, Surabaya hampir keseluruhan, bahkan Bangkalan pun masif dan terstruktur,” ungkapnya serius.

Dirinyapun menegaskan bahwa praktik pungutan liar jelas dilarang dan tidak boleh terjadi jika mengacu ke Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“Jelas tidak boleh, kita mengacu pada Permendikbud 75 2016, sekolah boleh memungut sumbangan, meminta sumbangan kepada siswa dengan catatan pertama harus ada berita acara, kedua harus atas dasar kesepakatan orang tua siswa, ketiga tidak boleh ditentukan nominalnya pun juga waktunya, Yang saya temukan dibawah itu justru ternyata tidak ada yang namanya kesepakatan dan lain-lainnya,” ucapnya menegaskan.

Sayangnya lagi, menurut Acek, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seakan lupa dan hilang ingatan prihal program sekolah gratisnya.

Untuk informasi lengkapnya, pembaca bisa menyaksikan pada wawancara langsung program San-rasan podcast Lingkarjatim edisi Kamis (02/03/23) dengan judul “Bobrok, APMP Jatim Bongkar Dana BOS dan BPOPP”.  (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kado Istimewa Akreditasi Unggul, Rektor UTM Ingin Mengangkat Derajat Masyarakat Madura Ditingkat Nasional dan Global

25 September 2024 - 19:02 WIB

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA