BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kabar baik bagi keluarga miskin selain penerima Bantuan Sosial baik PKH, BPNT dan Prakerja akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 600 ribu per-KK.
Dana bantuan itu bersumber dari relokasi dana desa sesuai peraturan kementerian desa (permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Dalam perubahan permendes itu dijelaskan, sebagian dana desa direlokasi untuk BLT. Sementara besaran anggaran yang direlokasi bervariasi, sesuai dana desa di masing-masing desa.
Untuk desa dengan dana desa di bawah Rp. 800 juta maksimal merelokasi 25 persen, untuk desa dengan dana desa Rp. 800 juta maksimal 30 persen dan desa dengan dana desa di atas Rp. 1,2 miliar maksimal 35 persen.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, bantuan itu tidak selamanya, melainkan sesuai himbauan pemerintah pusat minimal tiga bulan.
“Sementara, himbauan dari pemerintah pusat minimal tiga bulan, jadi tiga bulan dulu yang kita lakukan,” ujar dia, usai rapat koordinasi dengan camat dan koordinator kepala desa di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Senin (20/04).
Ra Latif juga menjelaskan, untuk teknis pendataan dan penentuan penerima akan dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Sedangkan untuk penyaluran, sesuai aturan yang ada akan dilakukan melalui rekening.
“Untuk penerima, nanti pemerintah desa dengan BPD akan bermusyawarah dan mendata, lalu kami akan memverifikasi,” paparnya.
Ditanya kesiapan desa, Ra Latif menganggap semua desa sudah siap dan harus siap, karena Covid-19 itu berdampak terhadap semua masyarakat.
“Karena Covid-19 ini kan dampak sosialnya seluruh masyarakat, jadi harus segera dilakukan,” ucap dia. (Moh Iksan)