SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Seorang sopir truk tronton Alex Tungguhan (29) warga Desa Jimbaran Kulon RT 02/01, Kecamatan Wonoayu tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengungkapkan, Tersangka ini merupakan target operasi, setelah adanya informasi yang menyebutkan kalau tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Wonoayu dan sekitarnya.
“Tersangka saat ini masih diperiksa,” kata Indra saat dikonfirmasi Selasa (03/03/2020)
Ditambahkan Indra, polisi anggota sudah lama memantau gerak-gerik Alex, atas maraknya peredaran narkoba di kawasan Wonoayu.
“Begitu ada informasi kalau tersangka usai melakukan transaksi narkoba, anggota langsung melakukan penyergapan,” terangnya.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka, polisi berhasil menemukan tiga poket sabu yang disimpan dalm lemari, 1 sedotan, 1 sekop, HP dan uang tunai Rp.200 ribu.
Didepan petugas, Alex mengaku, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang bernama Bambang (DPO) seharga Rp 2.400.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 Gram yang diranjau di depan SMAN 2 Sidoarjo. Oleh tersangka selanjutnya sabu dipecah menjadi 4 paket dan 1 paket telah dijual kepada Syaiful, 3 paket disimpan di kamarnya.
“Atas perbuatan Tersangka, Kita akan jerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,” tegasnya. (Imam Hambali)