Ya’kub menambahkan, sebenarnya guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih memungkinkan untuk diangkat sebagai Plt kepala sekolah. Namun dia mengaku masih akan mengkaji regulasinya.
“Akan kita kaji dulu regulasinya, mungkin nanti bisa dengan perbup (Peraturan Bupati, Red),” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)