Merasa tersinggung dan sakit hati dengan kata-kata si M, S langsung pulang mengambil senjata tajam dan menghabisi M hingga tewas.
“Ada kata-kata yang membuat pelaku sakit hati, sehingga pelaku pulang kerumah mengambil senjata tajam, kemudian mendatangi kembali di TKP, Langsung menebas korban dengan clurit,” ucap Kapolres Alith saat melakukan rilis di hadapan para wartawan Sabtu (30/04/22).
Tidak butuh waktu lama, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, serta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor, celurit, baju, dan sandal.
“Satreskrim dan Polsek Sukolilo mencari pelaku dan berhasil diamankan di kediaman nya sekitar pukul 02:00 dini hari,” Pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 348 ancaman pidana 20 tahun penjara. (Muhidin/Hasin)