SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Mentri Kesehatan telah menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintab Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya menekan penyebaran virus corona. kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari sejak pengajuan disetujui.
“Ya betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah di setujui Kementerian Kesehatan, informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker,” kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (21/04/2020)
Menurutnya Rabu 22 April 2020 akan dirapatkan bersama forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat tersebut akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.
Pemkab Sidoarjo sampai dengan saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan diberlakukan PSBB.
“Sampai dengan sekarang pemkab Sidoarjo belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, besok akan kita rapatkan bersama forkopimda,” terangnya.
Ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.
“Jadi rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Seperti misalnya menyangkut industry maka akan dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai,” tukas Nur Ahmad.( Imam Hambali)