Mengetahui hal tersebut, Polisi langsung menangkap H dan W. Pada saat pengeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti diantaranya sabu seberat 47,55 gram di bawah bantal W. Setelah ditunjukkan, H mengakui barang itu adalah milik mereka.
“Terlapor H ditangkap di kamar salah satu hotel di Sumenep. Sementara itu temannya yakni W ditangkap di salah satu warung kopi di depan hotel tersebut,” katanya, Selasa (24/05).
Saat diinterogasi Polisi, mereka mengaku barang tersebut dari lelaki berinisial M warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah. Polisi pun langsung menuju alamat tersebut. Tak ayal, M akhirnya ditangkap di salah satu tempat wisata di kecamatan tersebut.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal Pasal 112 ayat (2) Jonto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tambah. (Abdus Salam/Hasin)