OPINI, Lingakarjatim.com – Telah beredar sebuah video yang berisikan pidato politisi berinisial VBL, dalam pidato tersebut VBL secara terang-terangan menuduh Partai Gerindra, PAN, PD, dan PKS mendukung khilafah.
Atas tuduhan ini, partai-partai yang tertuduh telah mengambil jalur hukum dengan melaporkan VBL ke aparat kepolisian.
VBL terlalu sempit dalam menyimpulkan bahwa parpol-parpol yang tidak mendukung Perppu Ormas merupakan parpol pendukung khilafah. Pemikiran sempit inilah yang kemudian menggiring VBL pada kesimpulan sesat yang akhirnya memunculkan tuduhan tidak beradab kepada 4 parpol di atas.
VBL mestinya belajar terlebih dahulu tentang konsep khilafah sebelum melontarkan tuduhan yang tidak berdasar tersebut. Perlu diketahui oleh VBL, bahwa mayoritas umat Islam pun pesimis akan lahirnya pemerintahan khilafah di era modern ini, dimana saat ini masing-masing umat Islam sudah bernaung di bawah pemerintahan negara yang tersebar di seluruh dunia. Sehingga kemunculan wacana khilafah sejatinya merupakan gerakan utopis yang sangat sulit terwujud.
Dalam Islam, konsep khilafah muncul sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, berturut-turut yang terpilih menjadi khalifah adalah Abu Bakar As-Shidiq (632 M-634 M), Umar bin Khattab (634 M-644 M), Usman bin Affan (644 M – 656 M) dan Ali bin Abi Thalib (656 M – 661 M). Kepemimpinan keempat sahabat tersebut kemudian dikenal sebagai khulafurrasyidin (632 M -661 M) sebagai penerus nabi di bidang pemerintahan dan dakwah Islam. Keempatnya memimpin sangat toleran dan menghargai adanya perbedaan keyakinan. Hingga hari ini model pemerintahan khilafah belum pernah muncul lagi, dan memang sangat sulit sekali untuk kembali melahirkan khilafah, bahkan usaha ini bisa dibilang sangat mustahil.
Ketika proses membuat dasar negara, para pendiri bangsa yang tadinya berdebat sangat alot tentang konsep dasar negara Indonesia, akhirnya menyepakati bahwa dasar negara adalah Pancasila. Para pendiri bangsa menyadari bahwa kemajemukan Indonesia harus diikat dalam suatu kesepakatan yang luhur. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Pancasila yang dalam uraian sila-silanya mampu mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh anak bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila.
Membaca sejarah di atas, sangat terlihat sekali bahwa VBL tidak memahami perjalanan berdirinya NKRI, sehingga mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak beradab. Sangat aneh jika mengkaitkan penolakan terhadap Perppu Ormas dengan Khilafah. Keduanya adalah entitas yang berbeda dan tidak ada kaitannya. Motivasi penolakan terhadap Perppu Ormas hanya untuk menegakkan konstitusi dimana negara menjamin kemerdekaan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 UUD 1945). Sementara khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul SAW. dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin. Konsep pemerintahan setelah Nabi Muhammad yang pada saat ini sangat sulit sekali diterapkan karena masing-masing umat Islam telah memiliki negara sendiri.
Mengenai Ormas sejatinya telah diatur dengan UU No. 12 Tahun 2013 yang menjadi dasar pengaturan Ormas di Indonesia. Dan saat ini UU tersebut masih relevan dan belum perlu diganti. Namun jika pemerintah merasa ada Ormas yang tidak sesuai dengan UU maka bisa mengajukkan ke Pengadilan untuk dibubarkan.
Atas dasar itulah, pernyataan VBL yang menyimpulkan bahwa penolak Perppu Ormas sama dengan mendukung Khilafah, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena telah menyulut keresahan dalam kehidupan berkebangsaan dan berpotensi merusak kerukunan antar anak bangsa yang selama ini sudah terjalin baik.
Bareskrim Polri harus segera menindaklanjuti laporan dari beberapa elemen parpol atas tindakan VBL, agar ke depan tindakan yang sangat berbahaya ini tidak diulangi lagi oleh siapapun. (Red)